Subscribe Us

Advertisement

KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ketua Harian PSI Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Jakarta,TARUNA MEDIA--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Ketua Harian PSI Ahmad Ahli dan sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin. 

Langkah ini menyusul ditetapkannya tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons pertanyaan mengenai peluang pemanggilan kembali nama-nama tersebut guna menelusuri aliran dana yang diduga bermuara ke elite Pemuda Pancasila dan Partai Solidaritas Indonesia

"KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Tiga Korporasi Jadi Alat Penampung Gratifikasi

Pada Februari 2026 ini, KPK resmi menetapkan tiga entitas korporasi di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).

Ketiga perusahaan ini diduga kuat difungsikan sebagai sarana untuk menampung penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari berbagai perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah Kukar.

Berdasarkan temuan penyidik, Rita Widyasari diduga memungut fee sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Mengingat produksi batu bara di wilayah tersebut mencapai jutaan metrik ton, aliran dana gelap ini terakumulasi menjadi angka yang sangat besar.

Dari PT BKS hingga ke Elite Ormas

Berdasarkan metode follow the money (mengikuti aliran uang) yang diterapkan KPK, salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), diduga menjadi pintu masuk aliran uang tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya telah mengendus bahwa uang gratifikasi yang ditampung di PT BKS tersebut mengalir kepada sejumlah elite Pemuda Pancasila.

Aset Triliunan dan Kendaraan Mewah Disita

KPK tercatat telah menyita aset bernilai fantastis terkait kasus TPPU Rita Widyasari, yang nilainya ditaksir mencapai nyaris setengah triliun Rupiah (sekitar Rp476,9 miliar).

Selain uang tunai, KPK juga telah melakukan penyitaan aset secara masif dari para saksi yang diduga turut menerima aliran dana, termasuk dari kediaman Said Amin, Japto, dan Ahmad Ali pada tahun-tahun sebelumnya. 

Aset yang disita meliputi puluhan kendaraan mewah, seperti Jeep Rubicon, Land Cruiser, hingga Mercedes Benz, serta barang bukti elektronik dan dokumen pertambangan.

Saat ini, Rita Widyasari masih mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis 10 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus TPPU yang melibatkan perputaran uang masif ini.(***)










sumber Tribunnews.com

Posting Komentar

0 Komentar