Jakarta,TARUNA MEDIA--
Kasus sengketa informasi mengenai ijazah bekas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memasuki babak baru.
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah milik Jokowi yang tercatat di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski demikian, keputusan tersebut tidak sepenuhnya bulat karena salah satu anggota majelis, Samrotunnajah Ismail, menyampaikan dissenting opinion.
Ia menyatakan pandangan berbeda, khususnya terkait aspek formal mengenai batas waktu pengajuan sengketa informasi dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan sengketa jika tidak puas terhadap jawaban PPID UGM.
Namun, ia menilai, harus tetap tunduk pada batasan waktu yang diatur undang-undang.
Sementara Samrotunnajah menyebut bahwa permohonan penyelesaian sengketa tersebut baru diregistrasi pada 14 Oktober 2025.
Jika merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang KIP jo Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, tenggat waktu pengajuan sengketa telah terlewati.
Hal ini dikarenakan pihak UGM telah memberikan tanggapan tertulis sejak 11 September 2025.
"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025."
"Sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.
Fakta Dokumen Akademik Jokowi
Penerima Kuasa Pemohon dari Bon Jowi, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak.
Ia lantas menyoroti fakta bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak ada.
"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada."
"Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," ujar Syamsuddin Alimsyah usai persidangan di Kantor KIP, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Selanjutnya Syamsuddin menjelaskan, putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan.
Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.
"Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup," tambah Syamsuddin.
Sementara perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi tidak bisa sekadar menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa ada upaya pencarian yang maksimal.
"PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," tegas Lukas.
Lukas juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada pihak kepolisian, namun ditolak untuk diberikan kepada pemohon.
"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," ungkapnya.
Buka 20 Dokumen
Leony Lidya juga merinci adanya kejanggalan pada 20 dokumen yang diminta, terutama terkait proses administrasi perkuliahan yang dinilai tidak lengkap secara sistematis.
Salah satu poin yang paling disorot adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS).
"Menariknya ya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS. Anehnya KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal di dalam administrasi."
"Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan dan dosen pembimbing akademik, tidak," jelas Leony.
Dokumen penting lain miliki Jokowi yang dinyatakan tidak ada, di antaranya: Naskah skripsi,Laporan KKN dan Buku Wisuda
Saat ini, tim pemohon berusaha memvalidasi apakah ijazah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar.
"Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus."
"Makanya kami minta juga SOP tentang aturan itu, apa saja prasyaratnya. Karena nanti itu akan kita cocokkan lagi dengan KHS-nya," pungkas Leony.(***)
sumber Tribunnews.com









0 Komentar